Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan Perpustakaan selain diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dapat diperoleh dari hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat.
(2) Hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah lainnya, dan masyarakat.
Koreksi Anda
