Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dibiayai atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalokasikan anggaran Perpustakaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan bantuan kepada Perpustakaan yang tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda