Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
Tenaga Perpustakaan berhak mendapatkan:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas Perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
