Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Perpustakaan terdiri atas:
a. Pustakawan; dan
b. Tenaga teknis Perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas tenaga teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dirangkap oleh Pustakawan sesuai dengan kondisi Perpustakaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas dan pemberhentian Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas dan pemberhentian Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara Perpustakaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
