Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf b dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya;
b. Pemerintah Desa/Kelurahan;
c. Badan Usaha; dan
d. Pemerintah Daerah.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, Pemerintah Desa/Kelurahan, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d wajib menyediakan:
a. TPS;
b. TPS 3R;
c. alat pengumpul untuk Sampah terpilah; dan/atau
d. TPST.
(3) Penyediaan TPS, TPS 3R, dan/atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat disediakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lainnya.
Koreksi Anda
