Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang Pengelolaan Sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Koreksi Anda
