Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan Badan Usaha Pengelolaan Sampah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang bersangkutan. (3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda