Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas mengusulkan pemberian Insentif dan Disinsentif kepada Walikota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda