Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Insentif dan Disinsentif dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengendalian Sampah untuk mewujudkan tujuan Pengelolaan Sampah;
b. meningkatkan kinerja Pengelolaan Sampah dalam penanganan dan pengurangan Sampah; dan
c. meningkatkan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam pengolahan Sampah.
(2) Pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan kearifan lokal.
Koreksi Anda
