Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah wajib memiliki izin dari Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda