Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan Sampah. (2) Fasilitas pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. tempat Sampah organik; b. tempat Sampah anorganik; dan c. tempat Sampah Spesifik.
Koreksi Anda