Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan Sampah.
(2) Fasilitas pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. tempat Sampah organik;
b. tempat Sampah anorganik; dan
c. tempat Sampah Spesifik.
Koreksi Anda
