Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang Pengelolaan Sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPST, dan/atau TPA; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
