Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan besaran kerangka anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda