Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) DAU Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berdasarkan Rincian APBN, dengan ketentuan:
a. pada saat rincian APBN sudah ditetapkan dan alokasi DAU Tambahannya lebih besar, maka dilakukan penyesuaian terhadap alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. pada saat rincian APBN sudah ditetapkan dan alokasi DAU tambahannya lebih kecil, maka alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) tidak perlu dilakukan penyesuaian;
c. dalam hal rincian APBN belum ditetapkan, maka perhitungan alokasi dasar menggunakan perhitungan DAU Tambahan tahun sebelumnya.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk fasilitasi kegiatan hasil Musbangkel dengan berpedoman pada urutan prioritas pada usulan kegiatan sarana dan prasarana di kelurahan melalui fasilitasi Musbangkel dan/atau usulan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi Musbangkel.
Koreksi Anda
