Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musbangkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati prioritas rencana kegiatan pembangunan beserta usulan alokasi anggaran di kelurahan berdasarkan skala prioritas yang akan disampaikan ke Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan. (2) Tujuan pelaksanaan Musbangkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. mendorong partisipasi dan dialog masyarakat dengan pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan; b. merumuskan cita-cita dan arahan pembangunan di kelurahan berdasarkan potensi dan karakteristik di wilayah kelurahan; c. menyepakati usulan prioritas masalah dan kegiatan yang akan diusulkan ke Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan untuk menjadi kegiatan perangkat daerah kecamatan atau yang akan diteruskan ke Musrenbang RKPD Kota untuk menjadi kegiatan perangkat daerah; d. mensinergikan perencanaan di tingkat Kota (RPJPD, RPJMD, RTRW, dan lain-lain) dan kecamatan dengan perencanaan dan cita-cita yang ingin dicapai di wilayah kelurahan tersebut. (3) Musbangkel dilaksanakan paling lambat minggu keempat bulan Januari. (4) Musbangkel dikoordinasikan oleh kecamatan dan dilaksanakan oleh kelurahan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musbangkel tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda