Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RKPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan. (2) Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Musrenbang RKPD Kota; dan b. Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
Koreksi Anda