Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
(2) Musrenbang RPJPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
(4) Musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD.
(5) Hasil Musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJPD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RPJPD tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
