Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Pedoman perencanaan terpadu satu pintu melalui musrenbang bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan koordinasi antar pelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
c. menjamin keterkaitan, konsistensi, kelengkapan, dan kedalaman, keterukuran, serta inovasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan
f. kepastian hukum dalam pelaksanaan penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Koreksi Anda
