Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PTSP bertujuan: a. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. memperpendek proses pelayanan; c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau;dan d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat. (2) Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan PTSP untuk Penanaman Modal dalam bentuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan dan Nonperizinan. (3) Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan dan Nonperizinan, Wali Kota mendelegasikan kewenangannya kepada kepala DPMPTSP. (4) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh DPMPTSP.
Koreksi Anda