Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dilakukan secara elektronik, melalui sistem aplikasi yang tersedia di DPMPTSP.
(2) Pendaftaran pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara mandiri oleh Pemohon.
(3) Dalam hal pelayanan Perizinan dan Nonperizinan belum dapat dilaksanakan secara mandiri, dapat dilaksanakan melalui:
a. pelayanan berbantuan;dan/atau
b. pelayanan bergerak
(4) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan pelaku usaha.
(5) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
(6) Penjelasan lebih lanjut mengenai penerbitan Perizinan dan Nonperizinan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
