Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap Bidang Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan Berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk Bidang Usaha keuangan dan Bidang Usaha perbankan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda