Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap Bidang Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan Berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk Bidang Usaha keuangan dan Bidang Usaha perbankan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
