Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, meliputi: a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah Kota dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha; b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat; c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha; d. waktu dan tempat pelayanan;dan e. tingkat risiko kegiatan usaha (2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak;dan/atau c. pertemuan. (3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara periodik.
Koreksi Anda