Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu dikenakan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
