Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah Kota;
b. kebijakan Penanaman Modal;
c. perencanaan dan pengembangan iklim Penanaman Modal Daerah;
d. promosi Penanaman Modal;
e. pelayanan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Berusaha, pelayanan perizinan dan nonperizinan;
f. pelindungan dan pemberdayaan usaha;
g. hak dan kewajiban dalam Penanaman Modal;
h. insentif dan kemudahan Penanaman Modal;
i. pengawasan Penanaman Modal;dan
j. pelaporan
Koreksi Anda
