Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah Kota; b. kebijakan Penanaman Modal; c. perencanaan dan pengembangan iklim Penanaman Modal Daerah; d. promosi Penanaman Modal; e. pelayanan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Berusaha, pelayanan perizinan dan nonperizinan; f. pelindungan dan pemberdayaan usaha; g. hak dan kewajiban dalam Penanaman Modal; h. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; i. pengawasan Penanaman Modal;dan j. pelaporan
Koreksi Anda