Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan Penanaman Modal, yaitu sebagai pedoman penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah Kota.
(2) Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal yaitu:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. memperluas lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
