Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan Penanaman Modal, yaitu sebagai pedoman penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah Kota. (2) Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal yaitu: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; b. memperluas lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda