Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kota adalah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon.
3. Walikota adalah Walikota Cirebon.
4. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dibentuk khusus sebagai penyelenggara.
5. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon yang selanjutnya disingkat Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon yaitu BUMD yang bergerak dibidang jasa pengelolaan dan pelayanan perpasaran di Kota Cirebon.
6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan.
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan.
9. Direktur adalah Direktur Bidang pada Perusahaan.
10. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan.
11. Anggaran adalah anggaran Perusahaan yang sudah disahkan oleh Walikota.