Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Dalam melaksanakan kewajiban penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b wajib menangani sampah yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya sesuai dengan tata cara penanganan yang berlaku. (2) Dokumen rencana dan program penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b paling sedikit memuat: a. target pemilahan sampah dari produk, kemasan dan kegiatan usaha lainnya; dan b. target pengurangan timbulan sampah dari produk, kemasan dan kegiatan usaha lainnya.
Koreksi Anda