Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, pelaku usaha wajib mengurangi potensi sampah yang berasal dari barang maupun jasa yang diberikan sesuai dengan tata cara pengurangan yang berlaku.
(2) Dokumen rencana dan program pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a. target pengurangan timbulan sampah produk dan kemasan sekali pakai; dan
b. target pengurangan timbulan sampah organik khususnya sampah makanan.
Koreksi Anda
