Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pengawasan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ketentuan izin pengelolaan sampah dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah. (3) Pengawasan dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerapan izin pengelolaan sampah; b. pengelola kegiatan pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah; c. pelaksanaan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat tumpah atau berseraknya sampah dan/atau lindi; d. penyebaran dampak lingkungan serta upaya penanggulangannya akibat pengelolaan sampah; e. pelaksanaan pemulihan kualitas lingkungan akibat kondisi darurat sampah. f. laporan dan pengaduan masyarakat; g. ketepatan pelaksanaan sesuai rencana, kebijakan dan perintah serta izin dan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. tindakan lain dalam pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda