Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib melaksanakan: a. pengurangan sampah; dan b. penanganan sampah. (2) Setiap orang dalam rangka pengurangan sampah wajib melakukan aktivitas konsumsi dan produksi yang meminimalisir dihasilkannya sampah. (3) Setiap orang dalam rangka penanganan sampah wajib: a. menangani sampah secara terpilah di rumah, fasilitas, dan kawasan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menggunakan jenis wadah sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. menempatkan sampah pada wadah sesuai ketentuan yang berlaku; d. mengelola sampah organik baik secara individu maupun komunal; e. mengikuti jadwal dan sistem pengumpulan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan f. mendukung pembangunan dan/atau pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah.
Koreksi Anda