Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan pengelolaan sampah berasal dari:
a. APBD; dan/atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
