Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Teknis pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat, dan Provinsi.
(2) Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
