Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah berhak : a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. memperoleh insentif dan/atau mendapatkan disinsentif atas kinerja pengelolaan sampah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif pengelolaan sampah; f. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan tata cara pengelolaan sampah yang berlaku; g. memanfaatkan dan mengolah sampah sesuai dengan tata cara pengurangan sampah dan tata cara penanganan sampah yang berlaku; dan h. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda