Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah berhak :
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. memperoleh insentif dan/atau mendapatkan disinsentif atas kinerja pengelolaan sampah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif pengelolaan sampah;
f. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan tata cara pengelolaan sampah yang berlaku;
g. memanfaatkan dan mengolah sampah sesuai dengan tata cara pengurangan sampah dan tata cara penanganan sampah yang berlaku; dan
h. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
