Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib memfasilitasi pengolahan sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) melalui regulasi, pengembangan infrastruktur dasar, dan investasi.
(2) Pengembangan infrastruktur dasar untuk memfasilitasi pengolahan sampah yang dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas Bank Sampah Induk Cimahi menjadi Pusat Daur Ulang.
Koreksi Anda
