Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah. (2) Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana teknis pengurangan sampah; b. rencana teknis penanganan sampah; c. rencana pengembangan kelembagaan; d. rencana pengembangan pembiayaan; dan e. rencana pengembangan partisipasi masyarakat. (3) Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun. (4) Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda