Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pendampingan; dan/atau c. forum kepemimpinan Pemuda. (2) Pelaksanaan pengembangan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan adat dan budaya Daerah.
Koreksi Anda