Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e untuk memperluas jaringan usaha Pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan. (2) Fasilitasi Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pemberian bantuan manajemen; c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis; d. perluasan akses pasar; e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda di Daerah; dan/atau f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Koreksi Anda