Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Pendidikan Kepemimpinan Pemuda melalui jalur non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan secara:
a. berjenjang; dan
b. tidak berjenjang.
Koreksi Anda
