Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b. (2) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pengkaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan pemuda.
Koreksi Anda