Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mencantumkan perencanaan pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, ke dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
Koreksi Anda