Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diwujudkan melalui: a. pendidikan agama dan akhlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan; c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. pemantapan kebudayaan Daerah dan Nasional; e. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau f. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang.
Koreksi Anda