Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; b. memperkuat iman dan taqwa serta ketahanan mental- spiritual; dan/atau c. meningkatkan kesadaran hukum.
Koreksi Anda