Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan taqwa serta ketahanan mental- spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
Koreksi Anda
