Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana Kepemudaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan : a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan b. laporan dan/atau pengaduan; kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda