Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat bekerjasama dengan Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Organisasi Kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
