Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan di Daerah; dan
c. mengoordinasikan pelayanan kepemudaan di Daerah.
Koreksi Anda
