Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g meliputi:
a. gelanggang olahraga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. taman rekreasi;
e. karaoke;
f. jasa impresariat/promotor; dan
g. jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi lainnya.
(2) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan maupun Badan usaha berbadan hukum.
Koreksi Anda
