Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d meliputi:
a. usaha biro perjalanan Wisata; dan
b. usaha agen perjalanan Wisata.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
(3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan usaha jasa pemesanan sarana, yang meliputi pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
(4) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Badan usaha yang berbadan hukum.
(5) Kegiatan usaha agen perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat merupakan usaha perseorangan atau Badan usaha, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
