Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan usaha yang kegiatannya mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik Wisata budaya dan Daya Tarik Wisata buatan manusia.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau Badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
