Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran Usaha Pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Koreksi Anda
