Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha dalam memperoleh perizinan berusaha Pariwisata pada sistim OSS.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelayanan informasi yang berkaitan dengan penerbitan perizinan berusaha dan Sertifikat Usaha Pariwisata secara daring dan/atau luring;
b. bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan perizinan berusaha; dan
c. pembinaan untuk pemenuhan Standar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
