Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha dalam memperoleh perizinan berusaha Pariwisata pada sistim OSS. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelayanan informasi yang berkaitan dengan penerbitan perizinan berusaha dan Sertifikat Usaha Pariwisata secara daring dan/atau luring; b. bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan perizinan berusaha; dan c. pembinaan untuk pemenuhan Standar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda